Bangkalan, Treenews.id - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bangkalan menggelar Restorasi Justice (RJ) atau Restorasi Keadilan dalam kasus penggelapan yang menimpa inisial AB dan inisial A yang sama-sama warga Desa Bilaporah, Kecamatan Socah, yang terjadi pada Agustus 2023 lalu.
Himawan, Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Bangkalan menjelaskan, bahwa peristiwa tersebut bermula dari pertemuan A hendak menawarkan sebuah Handphone terhadap AB dengan harga Rp 200.000, dikarenakan A butuh dengan barang tersebut karena untuk kebutuhan anaknya, maka kedua pihak sepakat untuk melakukan transaksi jual beli.
"Tanpa sepengetahuan A ternyata ada laporan polisi dari pihak korban, yang diduga HP tersebut didapat dari hasil curian. Sehingga atas ketidaktahuannya AB dikenakan pasal 48 sebagai penadah," Ujarnya, Rabu (24/01/24).
Dikatakan dia, bahwa pada tanggal 09 Januari 2024 melalui tokoh masyarakat kedua belah pihak bersepakat untuk damai melalui jalur mediasi. Sehingga pada tanggal 24 Januari kejaksaan Negeri Bangkalan menggelar Restorasi Justice (RJ) untuk kedua belah pihak.
"Setelah proses administrasi selesai, kita sampaikan kepada pimpinan dan pada saat ekspos disetujui oleh Kejagung. Namun sesuai dengan ketentuan terselenggaranya RJ, maka dibutuhkan beberapa syarat yaitu tuntutan hukumnya di bawah lima tahun, unsur kerugian di bawah dua juta lima ratus dan bukan seorang residivis," Jelasnya.
"Ini perdana pada tahun 2024 dan semoga melalui RJ sehingga penangan kasus kasus mengedepankan perdamaian, keadilan, dan rekonsiliasi antara pihak-pihak yang terlibat dalam suatu konflik di masyarakat dan memberikan kontribusi positif terhadap pemulihan sosial dan psikologis masyarakat," Imbuhnya.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Bangkalan, Dr Fahmi SH MH mengatakan, bahwa penanganan Restorasi Justice merupakan solusi terbaik dalam penyelesaian sebuah perkara dengan tanpa harus melakukan persidangan.
"Jadi kita bisa memberikan solutif kepada masyarakat dalam penyelesaian sebuah perkara dengan jalan perdamaian dan dianggap selesai tanpa jalur hukum. Namun begitu RJ tetap ada beberapa ketentuan persyaratannya," Pungkasnya.
_(Ga/Sat/Luv)_