Bangkalan, Treenews - Pemilik Bebek Sinjay klarifikasi perihal pelayangan somasi oleh pemilik tanah yang bersertifikat hak milik (SHM), yakni Choirul Anam.
Sebelumnya, sempat mencuat berita dugaan penyerobotan tanah oleh rumah makan bebek sinjay yang berada di Desa Benangkah, Kecamatan Burneh, Kabupaten Bangkalan terhadap pemilik tanah yang bersertifikat. Sehingga Choirul Anam meminta agar dilakukan pengosongan bangunan.
Di sisi yang berbeda, M. Sholeh juga mengaku bahwa tanah yang disewa oleh sinjay tersebut adalah miliknya, namun pihaknya kalah dalam gugatan di PTUN.
Pemilik Rumah Makan Bebek Sinjay, H. Muhaimin mengatakan, bahwa pihaknya adalah pihak ketiga, artinya dirinya hanya menyewa tanah dari M. Sholeh yang ia ketahui adalah pemilik tanah tersebut.
" Saya minta agar kami ini tidak jadi bulan bulanan, karena sinjay itu paling mudah dijadikan bahan positif atau pun negatif. Karena kami sangat koperatif, tidak ada yang di tutup-tutupi " Ujarnya, Jum'at (12/01/24).
Dikatakan dia, bahwa bangunan sinjay yang berada di Desa Benangkah tersebut sudah memiliki izin resmi, seperti NIB dan juga jembatan yang telah memiliki izin. Selain itu ia menyewa tanah dari 2021 hingga 2031.
"Memang sebelumnya yang saya ketahui pemilik asli tanah adalah aba Sholeh, sebelum pak klebun ini dilantik kepala desa dan setelah dilantik kepala desa baru ini saya kaget kok ada sertifikat lain yang atas nama Choirul Anam," Tukasnya.
"Tentunya kami merasa di rugikan, karena sebenarnya sinjay itu memiliki manajemen yang baik sehingga tidak mungkin asal bangun di tempat yang bersengketa. Semoga masyarakat memahami lah dengan nama sinjay yang besar tidak mungkin salah mengelola pemasaran kami," Pungkasnya.
_(Ga/Sat/Luv)_