Bangkalan, TREENEWS - Bawaslu Kabupaten Bangkalan menggelar sidang perdana atas dugaan pelanggaran administrasi pemilu tahun 2024 dengan agenda pembacaan laporan di ruang sidang Bawaslu Kabupaten Bangkalan.
Sidang dipimpin langsung oleh Ketua Bawaslu Ahmad Mustain Saleh SE. MM. didampingi anggota majelis Mohammad Fashuri, S.Pd dan Zainal Arifin, S.Kom membuka sidang dan selanjutnya membacakan perkara yang dilaporkan tentang pelanggaran administrasi yang diduga telah dilakukan oleh 5 Komisioner KPU Bangkalan yakni Ketua KPU Zainal Arifin, S.H., M.H., Achmad Fauzi, S.E., M.M., Sri, Hendayani, S.Th.I., Sairil Munir, S.Sos.
M. Arief Bachtiar, S.E dan pelanggaran etik yang dilakukan oleh 3 anggota PPK Kecamatan Sepulu yakni ketua PPK Mukahfi, Ali Alatas dan Abdul Rohim.
Risang Bima Wijaya, Kuasa Hukum pihak pelapor dalam kesempatan sidang pertama ini membacakan bukti-bukti yang mengacu pada salinan berita acara PPS Desa Klapayan Sepulu No. 14/BA/Penutupan Pendaftaran KPPS/2023 tentang penutupan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara KPPS tanggal 20 Desember 2023, Salinan surat Ketua KPU Kabupaten Bangkalan no. 1131PP04-UND/3526/4/2023 tanggal 23 Desember 2023, salinan pengumuman PPS desa Klapayan Kec Sepulu no. 13PP04PU352608042023 tentang seleksi calon anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara untuk Pemilihan Umum tahun 2024 desa klapayan Kecamatan Sepulu tanggal 11 Desember 2023, Salinan surat tanggapan PPS Sesa Klapayan Kecamatan Sepulu no. 15/ST/Seleksi Calon Anggota KPPStanggal 22 Desember 2023, Salinan surat ketua PPK Kecamatan Sepulu no. 049/PP04-SB/3526.08/XII/2023 tentang pengambilalihan tugas pendaftaran KPPS tanggal 22 Desember 2023, Salinan Surat ketua PPK kecamatan Sepulu no. 052/PP.04-SB/3526.08/XII/2023 tentang pengambilalihan tugas pendaftaran KPPS tanggal 22 Desember 2023, Salinan surat perintah KPU Kabupaten Bangkalan No. 23/PP.02-01-SPT/3526/2023 tanggal 22 Desember 2023, salinan keputusan KPU Kabupaten Bangkalan no. 654 tahun 2023 tentang pemberhentian dengan alasan diberhentikan dengan tidak hormat anggota panitia pemungutan suara kabupaten bangkalan untuk pemilihan umum tahun 2024 pada tanggal 22 Desember 2023, salinan keputusan dewan pengurus cabang partai PKB kabupaten bangkalan no. 111/BPC.25.26/01/VI/2021 tentang penetapan dan pengesahan susunan dewan pengurus ranting Partai Kebangktan Bangsa desa Klapayan Kecamatan Sepulu mas bakti 2021-2026 tertanggal 25 Juli 2021, Salinan surat PPK kecamatan Sepulu no. 045/BP.05.01-SP/35.26.08/2023 tentang koordinasi tanggal 9 November 2023, satu keping DVD berisi rekaman audio yang terdiri dari 4 rekaman audio, salinan surat ketua PPK kecamatan Sepulu No. 049/PP.04-SB/35.26.08/XII/2023 tentang pemanggilan klarifikasi tanggal 21 Desember 2023, salinan transkrip percakapan audio. Kronologi kejadian juga dibacakan dari awal penerimaan hingga terjadinya pemecatan secara tidak hormat oleh KPU dengan dalih kondisi tidak kondusif sehari usia penutupan penerimaan KPPS.
Menyikapi atas laporan tersebut Karena para terlapor yakni 4 komisioner KPU lain tidak hadir maka Achmad Fauzi, S.E., M.M. selaku kuasa hukum sekaligus terlapor ini sampaikan akan melakukan pembahasan di kantor KPU Bangkalan terlebih dahulu dan akan menyampaikan jawabannya saat dilaksanakan sidang selanjutnya.
Usai sidang dilaksanakan, Ketua Bawaslu Kabupaten Bangkalan, Ahmad Mustain Saleh mengatakan, bahwa sidang tersebut berdasarkan laporan yang disampaikan oleh mantan Panitia Pemungutan Suara (PPS) desa Klapayan terhadap lima komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan tiga anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK).
"Ini agenda pertama yaitu mendengarkan keterangan dari pelapor yang selanjutnya akan mendengarkan jawaban dari pihak terlapor," Ujarnya, Kamis (04/01/24).
Dikatakan dia, bahwa sebelumnya pelapor telah mengajukan beberapa bukti kepada Bawaslu Bangkalan dan melakukan kajian awal untuk menentukan status laporan.
"Ini hanya 5 kali sidang dan langsung kami putus karena hanya di kasih waktu 7 hari kerja, kalau memang belum cukup ada waktu 7 hari berikutnya. Untuk sidang perdana ini di tunda hari senin, (08/01/24) karena terlapor belum siap dengan jawabannya," Tuturnya.
Sementara itu, Risang Bima Wijaya, Kuasa Hukum pihak pelapor menyampaikan, bahwa pihaknya melaporkan ke bawaslu atas dugaan prosedur pemecatan PPS desa Klapayan yang dilanggar oleh PPK.
"Jadi pemecatan ini tanpa alasan dan sebab. Berawal dari situ menimbulkan pelanggaran terhadap administrasi pemilu oleh PPK dan komisioner KPU," jelasnya.
Usai sidang pelanggaran Administrasi yang menyeret KPU, dilanjutkan dengan sidang etik yang dilaksanakan di ruang kerja Bawaslu dengan memanggil tiga Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Kecamatan Sepulu.
(Ga/Sat/Luv)