Bangkalan, Treenews.id - Seorang pemuda inisial BK (20) dan MR (20) warga Kecamatan Bangkalan tega mencabuli seorang gadis (DA) yang berusia masih 13 tahun setelah dicekoki minuman keras.
Bermula ketika korban yang masih duduk di bangku SMP tersebut berkenalan dengan tersangka melalui media sosial TikTok. Atas pengakuan tersangka telah melakukan aksi bejatnya tersebut sebanyak 2 kali secara bergantian.
Kasatreskrim Polres Bangkalan, AKP Heru Cahyo Seputro mengatakan, bahwa setelah korban dan tersangka saling kenal dengan bertukar nomor Whatsapp, di situ pelaku mulai merencanakan aksi bejatnya dengan mengajak bertemu korban setelah pulang sekolah.
"Korban di bawa ke tempat kos tersangka yang beralamat di Jalan Trunojoyo, Kota Bangkalan. Awal mulanya BK yang mencabuli korban di kamarnya. Namun setelah itu MR pun bergantian mencabuli korban dalam kondisi mabuk yang sebelumnya dipaksa tersangka untuk mengkonsumsi miras" Ujarnya, Kamis (04/01/24).
Pasca peristiwa tersebut, korban langsung menceritakan perbuatan bejat kedua tersangka tersebut pada keluarga. Sehingga pihak keluarga langsung melaporkan hal tersebut ke pihak kepolisian.
"Dari tempat kejadian polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti baik dari korban dan juga pelaku berupa pakaian korban dan pelaku serta alat komunikasi yakni HP dan sepeda motor yang digunakan pelaku juga kami sita," Tuturnya.
Atas perbuatan bejat ini kedua tersangka terancam pasal 81 ayat (2) UU.RI No. 17 tahun 2016 Tentang penetapan Perpu RI Nomor 1 tahun 2016 Tentang perubahan kedua atas UU. Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang Undang Jo. Pasal 76 D Undang undang RI Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang undang Nomor 23 tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
_(Ga/Sat/Luv)_