Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Terungkap Awal Ledakan Karena Saat Mengelas Lempengan Besi Menggunakan Tatakan Peluru

| Januari 01, 2024 WIB |


Bangkalan, Treenews.id - Satreskrim Polres Bangkalan mengungkap kasus tanpa hak, memasukkan ke Indonesia, menguasai, menyerahkan, menyembunyikan bahan peledak sebagaimana yang diatur dalam Pasal 1 ayat 1 Undang-undang nomer 12 Tahun 1951 bahwa Polres Bangkalan menetapkan 7 (Tujuh) orang tersangka dari peristiwa meledaknya bahan peledak di Kecamatan Kamal.

Diantara 7 orang tersangka tersebut terdiri dari inisial MH sebagai pembeli bahan peledak dengan nilai Rp. 600.000,00 perbiji, inisial S sebagai tenaga las, Inisial I sebagai pembeli dari 4 orang penyelam dengan membeli senilai Rp. 500.000,00 perbiji, Inisial MJ, MR, SG dan AMF sebagai penyelam pengambil barang di dasar laut Selat Madura.

mereka mengambilnay dengan sebuah perahu dan peralatan sederhana, menyelam ke dasar laut dengan kedalaman sekitar 15 meter. dengan menggunakan alat berupa maghnet untuk mencari benda besi di dasar laut dengan kekuatan tidak lebih dari 30kg maka akan mudah untuk diangkatnya, namun saat menemukan benda tersebut karena diduga beratnya sekitar 100kg maka tidak bisa diangkat.

sehingga ketika maghnet tersebut menempel besi tersebut dan tidak bisa ditarik ke atas, mereka 2 orang turun menyelam dan mengikatnya dengan tampar kemudian ditarik oleh temannya yang diatas perahu 2 orang.

Pada minggu (24/12/2023) mereka menemukan 1 biji, dan pada Rabu (27/12/2023) mereka kembali menemukan 3 biji. Dugaan sementara peluru ini merupakan peninggalan dari Perang Kemerdekaan karena dekat dengan Jembatan Merah.

Terungkap awal meledak peluru ini karena tersangak S mengelas lempengan besi dengan menggunakan tatakan peluru yang masih aktif, karena adanya hantaran panas dari atas maka menyebabkan peluru meledak karena ketidaktahuannya bahwa benda tersebut adalah sebuah peluru.

Atas kejadian tersebut mereka terancam hukuman 10 tahun sesuai dengan Pasal 1 Ayat 1 Undang-undang Darurat No. 12 tahun 1951 dan atau Pasal 359 karena Lalai menyebabkan orang lain meninggal dunia.

_Sat/Luv_
TUTUP IKLAN
TUTUP IKLAN
×
Berita Terbaru Update