Bangkalan, TREENEWS - Bawaslu Kabupaten Bangkalan sebut partai di Bangkalan tidak dewasa akibat banyaknya Alat Peraga Kampanye (APK) yang terpasang tidak sesuai dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) No 15 tahun 2023 Pasal 70 dan Pasal 71.
Berdasarkan pantauan tim TREENEWS, memang benar setidaknya terdapat kurang lebih 284 Alat Peraga Kampanye yang terpasang di pepohonan sepanjang Jalan Raya Telang , Ringroad, Suramadu dan wilayah kota Bangkalan dan terpasang di depan Kantor Pemerintahan.
Ketua Bawaslu Kabupaten Bangkalan, Ahmad Mustain Saleh mengatakan, bahwa pihaknya kerap kali menertibkan APK dan menyurati partai yang bersangkutan, namun sayangnya masih saja terdapat oknum yang kembali memasang APK tidak sesuai aturan.
"Kalau yang melanggar sudah pasti ditindak terakhir hari Jum'at kemarin. Kalau di pasang lagi kita surati, nanti pembersihan itu tanggal 22 desember," Ujarnya, Selasa (19/12/23).
Dikatakan dia, bahwa problemnya adalah partai yang bersangkutan membantah bahwa yang telah memasang APK tidak sesuai dengan aturan tersebut dari pihak ketiga. Ini menunjukkan tidak ada koordinasi antara partai dan para pendukung atau relawan.
"Partai sudah kami surati namun tidak ada respon dan pengakuannya bahwa mereka tidak memasang, kalau kayak gitu kan repot, gak dewasa partai-partai yang ada di Bangkalan. Kalau penindakan itu rutin mas karena sudah terjadwal," Tuturnya.
"Kalau yang melanggar di 204 titik sudah kami tindak, kalau ada titik baru lagi nanti masuk ke jadwal berikutnya. Selain itu kami lakukan pencegahan, seperti pemasangan sembarangan tentu kami hadang.
Lanjut dia, apabila masih didapati partai yang tetap mengulangi kesalahan, nantinya akan ada sanksi administrasi lainnya berupa pengurangan hak-hak parpol.
"Nanti kami sampaikan ke KPU untuk mengurangi hak-hak partai politik yang suka melanggar. Namun semuanya tidak melanggar mas, yang melanggar itu yang di paku di pohon dan fasilitas umum, di depan sekolah, depan masjid, depan perkantoran dan di taman," Jelasnya.
Sementara itu, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bangkalan, Rudiyanto menegaskan bahwa penindakan terhadap APK yang amburadul tersebut sudah terjadwal oleh Bawaslu dan pihaknya menunggu jadwal tersebut.
"Yang jelas ini terpadu oleh penyelenggara pemilu, artinya tim yang dibentuk itu juga ada tim pokja kampanye. Jadi mereka yang akan turun ketika ada penindakan," Pungkasnya.
_(Ga/Sat/Luv)_