Bangkalan, TREENEWS - Setelah adanya temuan pelamar menjadi anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) di salahsatu PPS desa di Kecamatan Kamal Kabupaten Bangkalan dikenai biaya 85 ribu rupiah, Tim Treenews.online mencoba klarifikasi kasus temuan tersebut pada Ketua KPU Kabupaten Bangkalan Zainal arifin guna mengungkap kebenaran pungutan tersebut dan diduga pungli ini tidak hanya terjadi di satu desa saja melainkan juga di desa-desa lain dengan tarif yang bervariatif.
Menurut Zainal tidak ada pungutan lain selain tes kesehatan yakni sebesar 40 ribu rupiah. Tidak dibenarkan adanya pungutan selama proses penerimaan anggota KPPS.
Ketua KPU Bangkalan, Zainal Arifin mengatakan, bahwa biaya tersebut peruntukannya hanya untuk tes kesehatan saja. Jadi pendaftar KPPS tidak dipungut biaya, baik dari KPU atau PPS.
"Karena kesehatan ini merupakan persyaratan yang mutlak, sehingga pendaftar harus memeriksa kesehatannya dahulu ke puskesmas. Dan ini butuh biaya karena nantinya juga akan ada tes lab juga, jadi bayarnya langsung ke puskesmas tidak ke KPU," Ujarnya, Rabu (13/11/23).
Diketahui, Pendaftaran menjadi anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) dimulai hari senin (11/12/2023) dan berakhir pada hari jum'at (20/12/23) serentak di seluruh Indonesia tidak dipungut biaya.
"Untuk penentuan biaya cek kesehatan tersebut bukan KPU, tetapi dari Dinas Kesehatan yang akan mematok biaya terhadap tes kesehatan, baik dari cek laboratorium atau cek kesehatan lainnyadan disepakati sebesar 40 ribu rupiah, selain cek kesahatan tidak ada biaya apapun mas, biaya itupun ke puskesmas, RS, klinik, atau lab tempat yg bersangkutan lakukan tes kesehatan," ujar Zainal.
"Sekali lagi saya sampaikan dilarang memungut biaya berupa apapun," Tegasnya.
Kita akan lakukan klarifikasi dan kalau benar terbukti pasti disanksi. Sanksi terhadap pelanggaran bisa peringatan, peringatan keras bahkan pemberhentian secara tidak hormat.
_(Ga/Sat/Luv)_